
jspanish.com – Industri tekstil nasional menghadapi krisis serius akibat membanjirnya produk impor ilegal, yang mengancam kelangsungan kerja sekitar 3 juta pekerja di sektor padat karya.
Impor Ilegal dan Dampaknya
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, mengungkapkan bahwa produk impor, baik legal maupun ilegal, telah membanjiri pasar domestik, menyebabkan produk lokal sulit bersaing. Akibatnya, banyak pabrik tekstil mengalami penurunan penjualan, bahkan terpaksa menghentikan produksi.
“Data yang kami ketahui pekerja yang bekerja di sektor padat karya, khususnya di tekstil, sandang, kulit itu kurang lebih sekitar 3 jutaan. Maka tentu akan terancam PHK yang paling banyak itu di sektor padat karya,” ujar Ristadi dalam konferensi pers virtual pada 30 Mei 2025.
Pengusaha Terpaksa Impor Bahan Baku
Ironisnya, untuk bertahan, sejumlah pengusaha garmen dalam negeri memilih mengimpor bahan baku seperti kain dan benang karena harganya lebih murah dibandingkan produk lokal. Langkah ini diambil agar mereka dapat bersaing dengan produk impor murah yang membanjiri pasar.
Penutupan Pabrik dan PHK Massal
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mencatat bahwa sejak 2022 hingga 2024, sebanyak 60 perusahaan tekstil mengalami kebangkrutan akibat impor ilegal, menyebabkan sekitar 250.000 pekerja terkena PHK.
Beberapa perusahaan yang terdampak antara lain:
- PT Adetex (500 tenaga kerja dirumahkan)
- Agungtex Group (2.000 tenaga kerja dirumahkan)
- PT Alenatex (tutup-PHK 700 tenaga kerja)
- PT Asia Pacific Fiber Karawang (PHK 2.500 tenaga kerja)
- PT Chingluh (PHK 2.000 tenaga kerja)
Seruan untuk Tindakan Pemerintah
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menyoroti gelombang PHK di industri tekstil yang semakin meluas di berbagai daerah Website. Menurutnya, salah satu penyebab utama kondisi ini adalah membanjirnya barang impor, baik legal maupun ilegal, yang membuat produk tekstil dalam negeri sulit bersaing.
“Kami menerima banyak laporan soal PHK di industri tekstil, terutama di daerah-daerah dengan pabrik padat karya. Penyebabnya jelas, banyak barang impor, baik yang legal maupun ilegal, masuk ke pasar kita sehingga produksi dalam negeri tidak bisa bersaing,” ujar Yahya usai pertemuan dengan Dinas Ketenagakerjaan Kepulauan Riau (Kepri), 13 Maret 2025.
Industri tekstil Indonesia berada dalam kondisi kritis akibat maraknya impor ilegal yang mengancam jutaan pekerja. Diperlukan tindakan tegas dan cepat dari pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri dan mencegah gelombang PHK massal yang dapat berdampak luas pada perekonomian nasional.